Jakarta –LN-NEWS.ID
Tim kuasa hukum Richard Lee membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam dokumen setebal 24 halaman tersebut, pihak Richard Lee membedah sejumlah kelemahan formil dalam dakwaan, mulai dari salah alamat pengadilan hingga alibi keberadaan dokter kecantikan itu yang sedang berada di luar negeri.
Poin utama yang disoroti adalah mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang yang dianggap tidak berhak mengadili perkara ini karena domisili terdakwa dan perusahaannya berada di luar Tangerang.
“Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo. Terdakwa berdasarkan kartu tanda penduduk beralamat di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan. Kedua wilayah tersebut tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” kata kuasa hukum, Faizal Hafied, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026).
Selain masalah lokasi persidangan, tim kuasa hukum Richard Lee juga melayangkan bantahan keras terkait waktu kejadian yang dituduhkan jaksa. JPU menyebutkan adanya tindak pidana pada tanggal 12 Oktober 2024 di wilayah Tangerang, namun pihak Richard Lee mengklaim memiliki bukti kuat pada saat itu klien mereka sedang berada di Singapura.
“Bahwa terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee dalam dakwaan didakwa melakukan tindak pidana pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024. Namun terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2024 sedang berada di negara Singapura. Hal ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa,” lanjut salah satu anggota tim hukum saat membacakan berkas eksepsi.
Pihak terdakwa juga mempermasalahkan rincian dakwaan yang dinilai sangat tidak cermat atau kabur (obscuur libel). Hal ini merujuk pada penulisan rentang waktu kejadian yang dianggap menggeneralisasi sepanjang tahun tanpa rincian tanggal yang pasti pada beberapa poin dakwaan lainnya.
“Terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana dalam tahun 2024, yang berarti terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki tempus delicti yang pasti, sehingga dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur,” beber tim pengacara.
Terakhir, Richard Lee melalui pengacaranya menegaskan adanya kekeliruan subjek hukum atau error in persona. Akun-akun toko online seperti ‘Graba Shop’ dan ‘Ressel Shop’ yang disebut sebagai sarana peredaran produk ilegal diklaim bukan milik Richard Lee maupun perusahaan di bawah naungannya, melainkan milik pihak ketiga yang tidak memiliki kontrak kerja sama resmi.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa serta membebaskannya dari tahanan,” pungkas Faizal Hafied saat menutup pembacaan eksepsi.
Kasus yang menjerat Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia didakwa telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa produk kosmetik, seperti serum rambut dan produk berlabel DNA Salmon, yang izin edar BPOM-nya diklaim telah dibatalkan atau tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Perselisihan ini mencuat setelah adanya laporan dari Dokter Detektif alias Doktif yang melakukan uji laboratorium mandiri dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan klaim promosi yang dilakukan oleh pihak klinik kecantikan milik Richard Lee.det
Tidak ada komentar