Kode Etik Jurnalistik

LN-News.ID (Lawyer Nusantara News)

Pendahuluan

LN-News.ID (Lawyer Nusantara News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, editor, dan pihak yang terlibat dalam proses produksi serta publikasi konten di lingkungan LN-News.ID.


Pasal 1

Independensi, Akurasi, dan Keberimbangan

Wartawan LN-News.ID bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib:

  • Mengutamakan fakta dan data yang dapat diverifikasi.
  • Tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
  • Menyajikan informasi secara proporsional.
  • Menghindari opini yang menghakimi dalam berita.

Pasal 2

Profesionalisme Wartawan

Wartawan LN-News.ID menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Profesionalisme meliputi:

  • Menunjukkan identitas pers saat bertugas.
  • Menghormati hak privasi narasumber.
  • Menghindari penyamaran kecuali untuk kepentingan publik yang sangat mendesak.
  • Tidak melakukan plagiarisme.
  • Melakukan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.

Pasal 3

Verifikasi dan Uji Informasi

Setiap informasi yang diperoleh harus diuji kebenarannya sebelum dipublikasikan.

Wartawan wajib:

  • Melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
  • Menggunakan sumber yang kredibel.
  • Memastikan data dan dokumen yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 4

Larangan Berita Bohong dan Fitnah

Wartawan LN-News.ID dilarang membuat berita:

  • Bohong.
  • Fitnah.
  • Sadis.
  • Cabul.

LN-News.ID menolak segala bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulatif, atau bertujuan mencemarkan nama baik seseorang maupun lembaga.


Pasal 5

Perlindungan Identitas Korban

Wartawan LN-News.ID wajib melindungi identitas:

  • Korban kejahatan seksual.
  • Anak yang menjadi pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana.
  • Narasumber yang meminta perlindungan identitas berdasarkan pertimbangan keselamatan.

Pasal 6

Larangan Penyalahgunaan Profesi

Wartawan LN-News.ID tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Yang dimaksud suap meliputi:

  • Uang.
  • Barang.
  • Fasilitas.
  • Hadiah.
  • Komisi.
  • Imbalan lainnya.

yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.


Pasal 7

Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber

Wartawan LN-News.ID memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang identitasnya harus dirahasiakan demi keselamatan, keamanan, dan kepentingan publik.


Pasal 8

Larangan Diskriminasi

LN-News.ID menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan:

  • Suku.
  • Agama.
  • Ras.
  • Antargolongan.
  • Gender.
  • Kondisi fisik.
  • Status sosial.

Pemberitaan harus menghormati keberagaman dan martabat manusia.


Pasal 9

Hak Jawab dan Hak Koreksi

LN-News.ID menghormati hak setiap pihak untuk:

Hak Jawab

Memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.

Hak Koreksi

Membetulkan kekeliruan informasi yang dimuat oleh media.

Permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat disampaikan kepada:

📧 Email: redaksi@ln-news.id


Pasal 10

Koreksi dan Ralat

Apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, LN-News.ID wajib:

  • Segera melakukan koreksi.
  • Menyampaikan ralat secara terbuka.
  • Memberikan penjelasan kepada publik mengenai perubahan yang dilakukan.

Pasal 11

Penggunaan Konten Digital dan Artificial Intelligence (AI)

Dalam memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), LN-News.ID berkomitmen untuk:

  • Tetap mengutamakan verifikasi manusia.
  • Tidak menerbitkan informasi yang belum diverifikasi.
  • Memberikan pengawasan editorial terhadap hasil pemrosesan AI.
  • Menjaga akurasi dan integritas jurnalistik.

Seluruh tanggung jawab atas konten yang diterbitkan tetap berada pada redaksi LN-News.ID.


Pasal 12

Integritas dan Kepentingan Publik

Setiap insan pers LN-News.ID wajib mengutamakan:

  • Kepentingan publik.
  • Transparansi.
  • Akuntabilitas.
  • Integritas profesi.

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Komitmen LN-News.ID

LN-News.ID berkomitmen menjadi media hukum yang:

✓ Independen
✓ Profesional
✓ Akurat
✓ Berimbang
✓ Terpercaya
✓ Berintegritas
✓ Berpihak pada Keadilan


Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh insan LN-News.ID dalam menjalankan tugas jurnalistik, demi mewujudkan pers yang bebas, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat.

LN-News.ID (Lawyer Nusantara News)

“Fakta Hukum, Suara Keadilan, Aspirasi Bangsa”

Jendela Dunia Hukum Nusantara

LAINNYA