PERMADIN DUKUNG SIKAP PERADI TANAH AIR: TOLAK WACANA DEWAN ADVOKAT NASIONAL, DORONG REFORMASI SUBSTANSIAL UU ADVOKAT

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Agu 2026 10:00 7 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Jakarta, 7 Agustus 2026

Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN) di bawah kepemimpinan Dr. Mahdianur, S.H., M.H., menyatakan sikap mendukung penuh pernyataan resmi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tanah Air yang menolak usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 Sikap ini disampaikan sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberi mandat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan UU Advokat dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

 Presiden PERMADIN, Dr. Mahdianur, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembaruan UU Advokat memang merupakan kebutuhan konstitusional. Namun pembaruan tersebut harus fokus pada penguatan kualitas profesi, bukan pada pembentukan lembaga baru.

Banner LN-News.ID

 Kami dari PERMADIN mendukung penuh apa yang disampaikan oleh Ketua Umum PERADI Tanah Air, Prof. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., M.H. Pembaruan UU Advokat harus memperkuat kualitas advokat, kepastian hukum, dan akses bantuan hukum. Tetapi tidak boleh melahirkan struktur baru yang berpotensi mengurangi independensi profesi dan menimbulkan sentralisasi kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, tegas Dr. Mahdianur.

 3 Alasan Fundamental Penolakan DAN yang Didukung PERMADIN:

 

  1. Bertentangan dengan Konstitusi

 Pembentukan regulator tunggal berpotensi membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Keberagaman organisasi advokat adalah konsekuensi dari negara hukum demokratis.

  1. Tidak Menyentuh Akar Masalah

 Persoalan utama advokat bukan karena tidak ada lembaga baru. Tetapi karena mutu pendidikan profesi, standarisasi kompetensi, dan penegakan kode etik yang belum konsisten. Yang dibutuhkan penguatan sistem, bukan penambahan institusi, ujar Dr. Mahdianur.

  1. Berisiko Tumpang Tindih dan Birokrasi Baru

 Sentralisasi kewenangan registrasi, sertifikasi, hingga pengawasan pada satu lembaga berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan membuka ruang intervensi terhadap independensi advokat.

 

Mendukung Database Nasional, Menolak Monopoli Kewenangan

 

PERMADIN juga sejalan dengan PERADI Tanah Air dalam mendukung konsep One Lawyer – One License – One National Registration System, sepanjang hanya sebagai sistem data yang transparan dan akuntabel.

 

Kami mendukung pembangunan database advokat nasional yang terintegrasi. Tetapi sistem itu tidak boleh dijadikan alat untuk memonopoli kewenangan profesi pada satu lembaga tertentu, lanjut Dr. Mahdianur.

 

Rekomendasi PERMADIN untuk DPR dan Pemerintah:

  1. Menghapus, ketentuan pembentukan Dewan Advokat Nasional dari RUU Perubahan UU Advokat.
  2. Memprioritaskan, penguatan sistem pendidikan profesi dan standardisasi kompetensi nasional.
  3. Membangun, sistem database advokat nasional yang terintegrasi, transparan, dan dapat diakses publik.
  4. Memperkuat, sistem penegakan kode etik yang independen, profesional, dan berkeadilan.

 Di akhir pernyataannya, Dr. Mahdianur menekankan bahwa advokat adalah penegak hukum yang menjalankan profesinya secara *bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

 Reformasi UU Advokat harus diarahkan untuk memperkuat independensi profesi dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Bukan menciptakan sentralisasi kewenangan yang justru melemahkan kemandirian advokat, tutupnya. (Hzh-LNNews)

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA