Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Agu 2026 08:07 1 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Jakarta – LN-NEWS.ID

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) digelar hari ini. Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut.

“Agenda: pembacaan dakwaan,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dilihat detikcom, Selasa (11/8/2026).

Selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana hari ini. Mereka ialah:

Banner LN-News.ID

– Eks Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA),
– Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM),
– Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Adapun majelis yang akan menyidangkan perkara ini yaitu Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Uang itu diduga diberikan untuk mendapat jatah kuota haji khusus tambahan 2024. KPK menyebutkan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga menyebabkan ribuan anggota jemaah reguler yang harusnya bisa berangkat jadi tertunda. detik/

 

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA