Jakarta – LN-NEWS.ID
YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak untuk promosi produk vape. Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan.
Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan siaran langsung Bigmo yang viral dan diduga memuat penyebutan brand liquid vape saat bersama anak-anak.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana yang kalian sudah tahu semuanya terkait dengan apa, adanya live streaming yang cukup ramai beberapa waktu lalu, terkait dengan dalam tanda kutip ya, adanya dugaan eksploitasi anak terkait dengan adanya penyebutan salah satu brand liquid vapelah pada saat streaming-nya Saudara Jannah atau biasa dikenal dengan Bigmo,” kata Sangun di Unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Sangun menyebut Bigmo bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Bigmo mengakui adanya kekeliruan, tapi menegaskan siaran langsung tersebut berlangsung spontan tanpa script.
“Mo tidak akan defensif. Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut, tapi mungkin yang dapat diluruskan juga mungkin agar teman-teman tahu, live streaming Mo ini sendiri kan sudah berjalan beberapa kali, ini bukan yang pertama. Dalam live streaming tersebut selalu spontan, tidak pernah ada yang namanya script,” sambungnya.
Bigmo menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat kontennya. Dia berjanji menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran untuk membuat konten yang lebih positif.
“Iya, tentunya saya memohon maaf atas kegaduhan yang saya buat, dan pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya konten lebih positif dan bermanfaat,” janji Bigmo.
Sementara itu, pihak kuasa hukum meminta publik membedakan persoalan etika dengan dugaan tindak pidana. Kehadiran Bigmo di Polda Metro Jaya disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Memang yang pertama ini perbuatan ini memang mungkin tidak dapat dibenarkan secara etika, dan yang kedua apakah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara etika ini adalah perbuatan pidana atau bukan. Nah di situlah kami kenapa ada di sini hari ini,” tutur Sangun. /detik/
Tidak ada komentar