DPD PERMADIN Kaltim Siapkan Pengangkatan Advokat Baru di Wilayah Hukum PT Balikpapan

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jun 2026 10:25 14 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia “PERMADIN” Kalimantan Timur terus bergerak memperkuat barisan advokat daerah. Dalam waktu dekat, DPD PERMADIN Kaltim akan mengajukan permohonan Pengangkatan Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Balikpapan kepada Dewan Pimpinan Pusat PERMADIN.

Saat ini jajaran pengurus DPD PERMADIN Kaltim tengah disibukkan dengan berbagai persiapan untuk kelancaran kegiatan tersebut. Mulai dari pendataan calon advokat, verifikasi berkas administrasi, hingga koordinasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Balikpapan.

Menurut Ketua DPD PERMADIN Kalimantan Timur Advokat Ishak Djaja, pengajuan pengangkatan ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kaltim akan pendampingan hukum yang profesional.

“Beliau menyampaikan, ‘Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan Pengangkatan Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Balikpapan kepada DPP PERMADIN. Saat ini saya bersama seluruh jajaran pengurus DPD sedang fokus melakukan persiapan, mulai dari kelengkapan administrasi, pembinaan, hingga memastikan calon advokat memahami kode etik dan sumpah profesi. Kami ingin melahirkan advokat-advokat PERMADIN yang tidak hanya cakap secara ilmu hukum, tetapi juga memiliki integritas, loyalitas, dan semangat pengabdian untuk menegakkan keadilan di Kalimantan Timur. Ini komitmen kami sebagai rumah besar para advokat pejuang keadilan’,” tegas Advokat Ishak Djaja.

Banner LN-News.ID

Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Balikpapan mencakup seluruh kota/kabupaten di Kalimantan Timur. Dengan bertambahnya advokat baru, diharapkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin luas dan merata, khususnya bagi pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum secara cuma-cuma maupun berbayar.

DPD PERMADIN Kaltim juga menegaskan akan terus melakukan pendidikan berkelanjutan dan pengawasan internal kepada anggotanya agar marwah profesi advokat tetap terjaga sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

(Agustinus-LNNews)*

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA