Banjarmasin, LN-NEWS.ID
DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Salah satu poin utama dalam perubahan regulasi tersebut adalah rencana pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang selama ini berada dalam satu organisasi perangkat daerah.
Pembahasan dilakukan melalui rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda SOTK. Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan daerah menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan.
Ketua Pansus Raperda SOTK DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, mengatakan materi yang dibahas dalam revisi kali ini tidak terlalu kompleks karena hanya berfokus pada pemisahan dua instansi tersebut.
“Yang dibahas saat ini adalah pemisahan kembali BPBD dan Damkar. Sebelumnya kedua lembaga tersebut digabung dalam satu organisasi. Kemungkinan pembahasan cukup satu atau dua kali rapat lagi sebelum difinalisasi,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur kelembagaan BPBD. Aturan itu kemudian diperkuat dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 14 April 2026 yang meminta seluruh pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian.
Suyato berharap proses pembahasan dapat segera diselesaikan sehingga perda yang baru bisa menjadi dasar hukum dalam penataan organisasi perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, mengungkapkan bahwa dari sisi efisiensi anggaran, penggabungan BPBD dan Damkar sebenarnya lebih menguntungkan. Namun, pemerintah daerah tetap harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Secara efisiensi anggaran, penggabungan memang lebih efektif. Namun karena ada aturan baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan struktur kelembagaannya,” kata Eka.
Ia menjelaskan, proses pemisahan tidak dapat langsung diterapkan dalam waktu dekat karena memerlukan penyesuaian pada berbagai aspek, mulai dari perencanaan program, kebutuhan aparatur, hingga penganggaran daerah.
Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan implementasi penuh pemisahan BPBD dan Damkar mulai tahun 2027 setelah seluruh persiapan administrasi dan perencanaan selesai dilakukan.
Penulis: Agus/LNNews.id
Tidak ada komentar