Skincare Richard Lee yang Jadi Barang Bukti Doktif Bukan Beli di Official Store

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jul 2026 10:32 4 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Jakarta – LN-NEWS.ID

Sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjadikan dokter Richard Lee (DRL) sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Persidangan itu mengungkap fakta baru dari keterangan saksi.

Adapun saksi tersebut, yakni Haryadi Harding yang merupakan kuasa hukum dari Dokter Samira alias Doktif.

Suasana persidangan memanas saat tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mencecar saksi mengenai lokasi pembelian produk skincare yang dijadikan barang bukti dalam laporannya. Namun, Haryadi Harding tampak tidak bisa memberikan jawaban mendalam terkait detail toko tersebut.

Banner LN-News.ID

“(Dokter Samira beli di) Online shop, saya lupa (online shop) punya siapa,” ujar Haryadi Harding di ruang sidang PN Tangerang.

Mendengar jawaban tersebut, pihak Richard Lee langsung memberikan pernyataan menohok. Berdasarkan dokumen laporan yang diajukan Haryadi ke Polda Metro Jaya, tertera skincare tersebut ternyata bukan dibeli dari toko resmi milik Richard Lee.

“Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami,” tegas Faizal Hafied.

Haryadi Harding berdalih segala proses pembelian telah terdokumentasi dalam berkas laporan. Ia mengaku tidak mengingat secara spesifik nama toko online tempat Doktif mendapatkan produk tersebut.

“Tertulis, terdokumentasi,” kata Haryadi.

Ketidaksiapan saksi ini mendapat teguran keras dari pihak kuasa hukum Richard Lee. Faizal meminta saksi untuk lebih profesional dalam menghadapi persidangan yang krusial bagi kliennya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Richard Lee membongkar isi dokumen laporan dari pihak Doktif. Dari data tersebut, tertera jelas produk yang disebut bermasalah itu berasal dari toko-toko pihak ketiga, bukan akun resmi Richard Lee.

“Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana? Punya siapa? Ada Richelle Shop, milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami,” tegas Faizal.

Richard Lee dilaporkan oleh Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani masa penahanan di Rutan Polda.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Sidang yang diproses di Pengadilan Negeri Tangerang, tengah memasuki babak pembuktian di persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). detik/

 

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA