Gugatan Tidak Dapat Diterima, IC Tuntut Balik Piutang yang Belum Dibayarkan Penggugat

waktu baca 4 menit
Rabu, 9 Sep 2026 09:25 17 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

BANJARBARU, LN-NEWS.ID

Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Banjarbaru menghadirkan fakta yang mengejutkan. Hakim memutuskan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima, lantaran eksepsi dari tergugat yang dikabulkan, dengan demikian Penggugat diperintahkan membayar biaya perkara Mengabulkan Eksepsi Tergugat (IC), dan memenangkan eksepsi.

Menurut Penasehat Hukum Tergugat Penasihat Hukum dari Law Firm Mahdi & Associates mengaku bersyukur bahwa Hakim yang menyidangkan perkaranya menyatakan gugatan yang diajukan M tidak dapat diterima.

Dengan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut, maka pihaknya akan melakukan penagihan terhadap sisa utang yang msh belum dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat melalui somasi, karena  kalau tidak ada itikad baik untuk membayar maka akan dilaporkan ke kepolisian dan gugat Perdata .

Banner LN-News.ID

“Saya bersyukur gugatan pengugat tidak dapat diterima, dengan adanya putusan tersebut, maka ootmatis kami akan melakukan langkah hokum lanjutan yaitu dengan melakukan melakukan penagihan terhadap sisa utang yang msh belum dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat melalui somasi, karena  kalau tidak ada itikad baik untuk membayar maka akan dilaporkan ke kepolisian dan gugat Perdata,” katanya .

Mahdianor menyebutkan, sejak awal gugatan tersebut sangat tidak masuk akal, karena klienya sebagai korban justru dijadikan tergugat soal utang piutang karena IC justru mengaku sebagai pihak yang dirugikan, bukan sebaliknya.

Menurut IC, Tergugat I dalam perkara ini sebenarnya adalah korban dari Penggugat berinisial *M*. Sebab, hingga saat ini Penggugat M masih memiliki utang kepada IC yang belum dilunasi. Sisa utang tersebut diperkirakan sekitar *Rp290 juta*.

“Yang sangat membagongkan, justru saya sebagai Tergugat yang jadi korban. Penggugat M masih punya utang ke saya sekitar Rp290 juta sampai sekarang belum dibayar. Tapi anehnya, dalam gugatan yang diajukan ke PN Banjarbaru, saya malah dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar,” papar IC saat ditemui usai sidang.

IC menilai dalil gugatan Penggugat terbalik dari fakta yang sebenarnya terjadi. Seharusnya pihak yang menunggak utang yang dituntut, bukan pihak yang memberi utang.

“Logikanya terbalik. Saya yang belum dibayar Rp290 juta, malah saya yang disuruh bayar Rp1,9 miliar. Ini sangat membingungkan dan membagongkan,” tambah IC.

Meski demikian, IC menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Majelis Hakim. Ia berharap putusan yang nantinya dibacakan dapat mencerminkan rasa keadilan, kebenaran, dan kejujuran.

Diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali melanjutkan Persidangan perkara perdata terkait sengketa utang piutang yang melibatkan penggugat berinisial M dan tergugat berinisial IC, dalam persidangan tersebut, saksi Nur Alda Safitri ‘membungkam’ dalil yang diajukan penggugat

Dalam kesaksianya, Nur Alda Safitri kengungkapkan perkara tersebut berawal dari soal utang piutang yang dilakukan oleh M terhadap LC, merasa uang nya belum dikembalikan oleh M, saksi bersama tergugat menyambangi rumah penggugat dengan maksud menagih utang yang dijanjikan akan dibayarkan oleh penggugat.
Lantaran penggugat tidak punya uang untuk membayarkan, disepakatilah pelapor penjual mobil pickup dengan nominal Rp 70 juta.
” Penggugat menjual pickup nya sebesar Rp 70 juta dengan pembayaran uang cash sebesar 35jt, dan sisanya 35juta dengan cara di transfer, ” Kata Nur Alda.
Karena uang pembayaran belum mencukupi, maka penggugat secara sukarela menyerahkan kendaraan roda dua nya.
Nur Alda menggaku kenal penggugat melalui group arisan, dan setelah arisan usai, pihaknya sudah tidak ada komunikasi lagi.
Sementara itu saksi lainnya Putri Nurrahmi Izzati mengaku bahwa dirinya sering juga memimjam uang kepada tergugat, bahkan menurutnya tergugat tidak pernah marah kalau dirinya terlambat membayarkan.
Mahdianor menyebutkan penggugat beberapa kali meminjam dana secara bertahap dengan alasan untuk kebutuhan tambahan modal usaha yang harus segera dicairkan. Total dana yang disebut belum dikembalikan mencapai sekitar Rp290 juta.
“Klien kami bersedia membantu karena adanya hubungan pertemanan dan adanya janji pembagian keuntungan dari usaha yang dijalankan,” ujar tim kuasa hukum tergugat usai persidangan.
Mahdiannur menambahkan, pada awal kerja sama keuntungan sempat dibagikan kepada para pemberi dana. Namun seiring berjalannya waktu, pembagian keuntungan tersebut tidak lagi diterima sehingga memunculkan permasalahan yang kini berujung pada gugatan perdata di pengadilan.
Pihak tergugat menilai keterangan para saksi dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai hubungan hukum antara para pihak serta kronologi peristiwa yang menjadi pokok sengketa.
Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum tersebut akan dilanjutkan pada 16 Juli 2026, dengan agenda penyerahan surat bukti.

(Agustinus-LNNews)

 

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA