Sampit, 30 Juni 2026 – Advokat Jimmy Heletando, S.H., dari Law Firm Mahdi & Associates, menghadiri persidangan perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (30/6/2026). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan kehadiran para pihak.
Dalam persidangan, majelis hakim mencatat bahwa pihak tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak empat kali. Sementara itu, pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada 7 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat gugatan. Persidangan selanjutnya akan tetap dilanjutkan meskipun tergugat tidak hadir, sepanjang proses pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Advokat Jimmy Heletando, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses persidangan dan akan terus mengawal kepentingan hukum klien hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.
“Kami mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur. Ketidakhadiran tergugat tidak menghalangi proses perkara apabila pemanggilan telah dilakukan secara patut. Kami akan tetap hadir dan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum sampai perkara ini selesai,” ujarnya usai persidangan.
Perkara perdata dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Spt tersebut kini memasuki tahapan awal pemeriksaan. Dengan ditetapkannya jadwal sidang berikutnya pada 7 Juli 2026, proses pemeriksaan akan berlanjut dengan pembacaan gugatan sebagai dasar pemeriksaan pokok perkara.
Law Firm Mahdi & Associates menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap perkara yang ditangani.
Redaksi: Agustinus-LNNews
Tidak ada komentar