Sampit-Kotawaringin Timur – 23 April 2026_ – Upaya pemulihan aset dan pemberdayaan masyarakat terus dilakukan di wilayah kerja Desa Pamalian Bauntung, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Lahan yang sebelumnya disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan [Satgas PKH] rencananya akan dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat.
Rencana tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Perjanjian Kerja Sama [SPK] atau skema kemitraan. Melalui skema ini, hasil pengelolaan lahan nantinya akan direncanakan dibagi dengan komposisi 20% untuk negara dan 80% untuk masyarakat.
Ketua Koperasi Pamalian Bauntung, Bapak Syahminin, menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan menjadi solusi agar lahan produktif kembali bermanfaat bagi warga.
“Lahan atas sitaan Satgas PKH itu rencananya akan dikembalikan kepada masyarakat, yaitu dengan pola atau kemitraan. Ini kembali ke masyarakat dengan perhitungan pembagian dua puluh persen ke negara, delapan puluh persen ke masyarakat. Ini yang ada di wilayah desa Pamalian yang ada adalah Koperasi Pamalian Bauntung,” ujar Pak Syahminin.
Dengan skema kemitraan ini, Koperasi Pamalian Bauntung berkomitmen mengelola lahan secara tertib, produktif, dan sesuai aturan. Pengembalian fungsi lahan kepada masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga Desa Pamalian Bauntung yang sebelumnya terdampak penyitaan aset.
Ke depan, pelaksanaan SPK dan teknis pembagian hasil akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk Satgas PKH, Pemda Kotim, dan instansi berwenang lainnya agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Ari-LNNews)*
Tidak ada komentar