*Diduga Tumpang Tindih dengan Tanah Ahli Waris Jumani bin Arsat*
Seruyan, 30 Juni 2026
Sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak masyarakat melalui jalur hukum, ADV. JIMMY HELENTANDO, S.H., yang didampingi Aspri nya JULIANA, S.H., yang berada dibawah naungan Kantor Hukum pada Law Firm Mahdi & Associates, yang mengajukan upaya administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan atas keberatannya karena telah terbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama inisial PT AI.
HGU tersebut diduga tumpang tindih dengan tanah milik Ahli Waris Jumani bin Arsat (alm) di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Permohonan resmi telah disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan sebagai langkah awal dengan mengajukan upaya administrasi. Dalam surat permohonan, diminta dilakukan penelitian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, dokumen administrasi, serta proses penerbitan HGU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Pernyataan Kuasa Hukum*
Ahli waris Jumani (Alm) menyampaikan bahwa upaya administrasi ini adalah iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan lewat mekanisme hukum yang ada.
(Agustinus-LNNews)*
Tidak ada komentar