Kasongan, 23 Juni 2026 – Tim Penasehat Hukum dari Law Firm Mahdi & Associates melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka MS dalam perkara tindak pidana narkotika pada agenda Pelimpahan Tahap II (P-21) dari Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan kepada Kejaksaan Negeri Katingan di Kasongan, Selasa (23/06/2026).
Pelimpahan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dalam proses tersebut, tersangka MS mendapatkan pendampingan hukum secara penuh guna memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Penasehat Hukum dari Law Firm Mahdi & Associates hadir dan berkoordinasi dengan pihak penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum selama berlangsungnya proses pelimpahan. Berdasarkan hasil pelaksanaan agenda tersebut, proses Pelimpahan Tahap II
Tidak ada komentar