*Sampit, Rabu 1 Juli 2026* – Pengadilan Negeri Sampit kembali menggelar sidang perkara gugatan terkait sengketa hak selaku Tergugat I adalag PT. HAL dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat I.
Dalam sidang hari ini, PT HAL menghadirkan saksi fakta berupa Ketua Koperasi yang bermitra dengan PT HAL dan masuk dalam program Koperasi Plasma perusahaan tersebut. Keterangan saksi diharapkan dapat memberikan terang atas duduk perkara pengelolaan kebun plasma yang menjadi objek gugatan.
*Pernyataan Tim Kuasa Hukum Penggugat*
Saat dikonfirmasi usai sidang, salah satu Tim Penasihat Hukum dari Law Firm Mahdi & Associates menyampaikan:
“Kami mencermati keterangan saksi yang kami hadirkan hari ini ada 2 orang yaitu kades saah satunya, akan tetapi Kades ini adalah salah satu pihak hingga di tolak kesaksiannya. Tim kami akan mendalami relevansi dan konsistensi keterangan tersebut dengan bukti-bukti yang telah kami ajukan sebelumnya. Kami tetap optimis proses hukum berjalan sesuai fakta dan bukti di persidangan, demi terwujudnya keadilan bagi klien kami, yaitu PT Hal selaku Tergugat I.
Law Firm Mahdi & Associates menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Proses pembuktian di persidangan dikedepankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda lanjutan tetap pembuktian dari Tergugat I.
(Agus-LNNews)*
Tidak ada komentar