Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai pasien yang bohong tentang informasi kesehatannya, kami akan merujuk pada UU Kesehatan serta peraturan pelaksananya.
Pertama-tama, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan pasien. Pasien adalah orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.[1]
Baca juga: Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Peraturan perundang-undangan memberikan hak dan kewajiban kepada pasien. Adapun hak pasien terdiri dari:[2]
Di lain sisi, terdapat juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh pasien:[3]
Sebagai informasi, secara historis, sebelumnya kewajiban pasien dapat juga ditemukan pada Permenkes 4/2018 tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien. Namun, saat ini ketentuan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenkes 6/2026.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang pasien berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. Hal ini berarti bahwa pasien tidak boleh berbohong atas masalah kesehatannya seperti pada kasus yang Anda tanyakan.
Lebih lanjut, dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai kondisi kesehatannya, pasien paling sedikit wajib memberikan informasi mengenai:[4]
Secara umum, sepanjang penelusuran kami, tidak ada jerat hukum bagi pasien yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang masalah kesehatannya. Namun, dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang masalah kesehatannya yang bersangkutan dengan wabah penyakit menular sebagaimana yang Anda tanyakan, maka terdapat jerat hukum yang dapat dikenai kepada pasien yang bersangkutan.
Di samping itu, tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular serta penanggulangan KLB atau wabah merupakan pengecualian terhadap hak pasien untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan medis.
Berdasarkan Pasal 1 angka 30 UU Kesehatan, wabah penyakit menular adalah meningkatnya kejadian luar biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan kewaspadaan wabah, penanggulangan wabah penyakit, dan pasca wabah.[5]
Selanjutnya, kegiatan penanggulangan wabah dilaksanakan segera setelah penetapan daerah terjangkit wabah dengan memperhatikan asas kemanusiaan, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.[6]
Adapun penanggulangan wabah penyakit dilakukan melalui kegiatan:[7]
Perlu dicatat, dalam hal ini setiap orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah penyakit yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.[8]
Sementara itu, terdapat juga kewajiban bahwa setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.[9]
Selain kewajiban di atas, terdapat juga larangan dalam hal penanggulangan wabah sebagaimana disebut dalam Pasal 400 UU Kesehatan, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, menurut hemat kami, tindakan tidak memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai masalah kesehatan, khususnya berkenaan dengan wabah penyakit menular yang dilakukan oleh pasien, dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan wabah.
Oleh karena itu, pasien yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi pidana menurut Pasal 446 UU Kesehatan jo. Pasal II ayat (2) huruf c angka 2 UU 1/2026 sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta[10] untuk orang perseorangan, dan kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta[11] untuk korporasi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
[2] Pasal 276 UU Kesehatan jo. Pasal 737 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”).
[3] Pasal 277 UU Kesehatan jo. Pasal 738 ayat (1) PP 28/2024.
[4] Pasal 738 ayat (2) PP 28/2024.
[5] Pasal 356 UU Kesehatan.
[6] Pasal 371 UU Kesehatan.
[7] Pasal 372 UU Kesehatan.
[8] Pasal 394 UU Kesehatan.
[9] Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan.
[10] Pasal 79 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).
[11] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.
(Hukumonline)
Tidak ada komentar