KASUS DUGAAN LANGGAR UU ITE WARGA BEGANDUNG DILANJUTKAN KE POLDA KALTENG

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Agu 2026 08:03 12 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

PALANGKARAYA, LN-NEWS.ID

Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah masih terus menangani laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan warga Begandung-Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pelapor berinisial N terhadap Terlapor YT, warga Begandung, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda. Terlapor diduga terang-terangan mengunggah foto Pelapor di media sosial Facebook disertai narasi dengan kata-kata yang tidak etis dan tidak elok yang diduga mengandung unsur penghinaan serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap N.

Perkembangan terbaru, pada Rabu, 26 Agustus 2026, Penyidik Sattipiter Siber Polda Kalteng telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor selama hampir 3 jam. Bersamaan dengan itu, 2 orang saksi masing-masing berinisial Y dan R juga diperiksa.

Banner LN-News.ID

Kedua saksi tersebut merupakan orang yang melihat dan menyaksikan langsung unggahan di Facebook milik YT sehingga kemudian memberitahukan kepada Pelapor.

“Saat itu Saksi Y dan R yang lihat langsung postingannya di Facebook, lalu kasih tahu ke istri saya,” tutur Z, Suami Pelapor N.

Lebih lanjut Z menambahkan bahwa sebelum laporan ini naik ke Polda, pihaknya melalui Kuasa Hukum sudah berupaya melakukan perdamaian.

“Kasus ini sebelumnya sudah pernah dipertemukan oleh PH nya istri saya dan saat itu sudah bertemu diantara para pihak. Melalui PH nya istri saya menyampaikan di pertemuan tersebut agar kasus ini sebaiknya dilakukan perdamaian, apalagi kita satu kampung. Turunkan ego masing-masing dan sampaikan pendapatnya agar ada solusinya sehingga kasus ini tidak berlanjut. Akan tetapi saat itu ego terlapor sehingga tidak tercapai kesepakatan untuk berdamai, sehingga pertemuan saat itu gagal untuk berdamai,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Mahdianur, S.H., M.H., juga menyayangkan kasus ini harus berlanjut ke proses hukum.

“Sangat menyayangkan kasus ini terus berjalan, mengingat semuanya warga satu kampung. Yang mana akan lebih baik kalau kasus ini cari solusi dan berdamai. Sebelum kasus ini naik ke Sattipiter Siber Polda Kalteng saya selaku PH N pernah mempertemukan para pihak, akan tetapi gagal. Halmana ego yang lebih ditonjolkan sehingga ditemui jalan buntu untuk berdamai,” tegas Dr. Mahdianur, S.H., M.H., di sela-sela kesibukannya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan di Subdit Tipid Siber Polda Kalteng masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

(Ansari-LNNews)*

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA