Rekan-Rekan Pejuang Hukum Yang Saya Hormati

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 22:23 7 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Undang-Undang Advokat lahir pada tahun 2003 dengan semangat mulia: menegakkan hukum, membela keadilan, dan melindungi hak asasi manusia. Selama 23 tahun UU ini menjadi payung bagi profesi kita.

Namun dinamika hukum, masyarakat, dan ketatanegaraan terus berjalan. Karena itu wajar jika ada wacana untuk menyempurnakan. Pertanyaannya: Apa yang krusial dan mendesak untuk diperbaiki?

1. ALASAN KRUSIAL & KEPENTINGAN MENDESAK REVISI UU 18/2003

Ada 4 persoalan besar yang dirasakan bersama selama ini:

Banner LN-News.ID

1. Kekosongan “Single Bar” menimbulkan dualisme
UU 18/2003 tidak secara tegas menunjuk 1 organisasi advokat. Akibatnya muncul banyak OA. Ini menimbulkan kebingungan masyarakat: “Pengaduan ke mana? Uji kompetensi di mana? KTA dari mana?”

Kepentingan :
Kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
1. Perlindungan Advokat saat menjalankan profesi masih lemah
Banyak advokat yang dikriminalisasi, diintimidasi, bahkan diproses saat menjalankan tugas membela klien. Padahal Pasal 16 UU 18/2003 sudah menyebut “kekebalan”, tapi tidak ada sanksi tegas jika dilanggar.

Kepentingan :
Menjamin advokat bisa bekerja merdeka tanpa rasa takut, agar masyarakat tetap dapat pembelaan.
1. Standar Pendidikan, PKPA, dan Ujian belum seragam
Karena multi-bar, standar PKPA dan ujian dari tiap OA berbeda. Ada yang 1 bulan, ada yang 3 bulan. Ada yang ujian online, ada yang offline.

Kepentingan :
Menjaga kualitas advokat agar masyarakat dapat layanan hukum yang profesional dan bermartabat.
1. Pengawasan & Penegakan Kode Etik belum efektif
Dewan Kehormatan di tiap OA berjalan sendiri-sendiri. Jika ada advokat nakal, masyarakat bingung melapor ke mana. Sanksi juga tidak terintegrasi.

Kepentingan :
Melindungi masyarakat dari oknum dan menjaga marwah profesi.

1. REVISI INI UNTUK KEPENTINGAN SIAPA?

Revisi UU ini bukan untuk kepentingan 1 golongan, 1 OA, atau 1 orang.
Jika disusun dengan bijak, maka revisi ini untuk 3 pihak:

1. Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
Agar mudah mengakses advokat, mudah mengadu jika dirugikan, dan mendapat advokat yang kompeten, terjangkau, dan beretika.
1. Untuk Profesi Advokat
Agar punya payung organisasi yang kuat, punya perlindungan hukum, punya standar pendidikan yang jelas, dan martabatnya dijaga negara.
1. Untuk Negara dan Penegakan Hukum
Agar sistem peradilan berjalan seimbang. Ada Jaksa, ada Hakim, ada Advokat yang sama-sama kuat dan independen sesuai asas _equality before the law_.

Untuk kepentingan Bangsa dan Tegaknya Hukum

1. APAKAH UU 18/2003 SELAMA INI MERUGIKAN MASYARAKAT?

Jujur kita jawab dengan bijak: UU 18/2003 tidak “merugikan”*, tetapi “belum optimal melindungi”*.

Yang baik dari UU 18/2003:
1. Mengakui advokat sebagai penegak hukum yang setara
2. Menjamin hak imunitas advokat dalam sidang
3. Membuka ruang tumbuhnya banyak OA sehingga akses ke profesi lebih luas

Yang menjadi catatan dan perlu disempurnakan:
1. Bagi Masyarakat :
Karena tidak ada 1 pintu, masyarakat bingung. Mau cari advokat, mau prodeo, mau mengadu etik, tidak ada alamat jelas.
1. Bagi Advokat : Lemahnya perlindungan membuat banyak advokat ragu membela perkara sensitif. Ini akhirnya yang dirugikan adalah klien yang tidak dapat pembelaan maksimal.
2. Bagi Negara : Negara kesulitan bermitra karena tidak ada 1 organisasi yang bisa diajak bicara mewakili seluruh advokat.

Jadi UU ini bukan “jahat”. Ia hanya lahir di eranya. Kini kita perlu menyempurnakannya agar sesuai zaman.

PENUTUP DENGAN KEBIJAKSANAAN

Revisi UU bukan untuk “menguasai” atau “mematikan” siapapun.
Revisi adalah bentuk cinta kita pada profesi dan pada masyarakat.

Mari kita kawal bersama agar revisi ini melahirkan UU yang:
1. Menjaga kemandirian advokat
2. Mempermudah akses keadilan masyarakat
3. Menghormati keberagaman organisasi yang sudah ada

Karena pada akhirnya, tujuan kita sama: *”Fiat Justitia Ruat Caelum” – Tegaknya hukum, walaupun langit runtuh.*

Semoga Allah/Tuhan YME memberi kita semua kebijaksanaan.

Wassalam,
Salam hormat untuk seluruh Pejuang Keadilan Para Rekan Advokat Indonesia.

Dr. Mahdianur, S.H., M.H.,
Presiden PERMADIN

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA