Dewan Sengketa Indonesia Kalteng Aktif Binai Para Mediator, Buka Pendaftaran Pelatihan Mediator Terakreditasi MA

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jun 2026 00:14 20 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Palangkaraya, Kalimantan Tengah – 23 April 2026_ – Dewan Sengketa Indonesia [DSI] Provinsi Kalimantan Tengah terus menguatkan peran mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa. Di bawah kepemimpinan Dr. Mahdianur, S.H., M.H., DSI Kalteng rutin melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pelatihan terhadap para mediator yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

Salah satu program utama yang berjalan adalah pelatihan mediator bekerja sama dengan [IPPI] Pusat dan Dewan Sengketa Indonesia Pusat di bawah kepemimpinan Prof. Sabela Gayo. Pelatihan ini merupakan kepanjangan tangan dari DPP DSI Pusat untuk dilaksanakan di Badan Pimpinan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Buka Pendaftaran Masyarakat Umum
Kegiatan rutin ini sekaligus membuka dan menerima pendaftaran masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan sebagai Mediator Terakreditasi Mahkamah Agung.

“Setelah lulus sebagai mediator, peserta akan mendapatkan sertifikat mediator dan serta Kartu Tanda Anggota [KTA].

Banner LN-News.ID

Dengan keilmuan yang didapat saat pelatihan, mereka sudah bisa menerapkan nya yaitu untuk membantu masyarakat yang sedang berperkara, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” jelas Dr. Mahdianur, S.H., M.H., Ketua DSI Provinsi Kalimantan Tengah.

Peran Penting Mediasi di Pengadilan
Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan negeri, termasuk PN Sampit, wajib terlebih dahulu melalui proses mediasi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Mediator yang ditunjuk bisa berasal dari hakim yang bersertifikat mediator, atau mediator non-hakim yang terdaftar di pengadilan negeri/pengadilan agama setempat. Para pihak bebas menunjuk mediator pilihan mereka, yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

“Apabila dalam mediasi tercapai kesepakatan damai, maka hakim mediator akan membuat nota kesepakatan damai. Nota tersebut diajukan ke pengadilan untuk dibuatkan penetapan. Penetapan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan,” tambah Dr. Mahdianur.

Melalui pembinaan dan pelatihan ini, DSI Kalteng berharap jumlah mediator profesional di Kalteng bertambah, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan hemat biaya, pungkanya.

(Agus-LNNews*)

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA