
Jakarta – LN-NEWS.ID
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan clandestine lab atau laboratorium rumahan yang mengolah narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, pria berinisial SW (27) ditangkap.
Kasus ini terungkap pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, SW diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
“Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 251,88 gram,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Selain narkotika, polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan tembakau sintetis. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku narkotika tembakau sintetis tersebut akan diedarkan melalui media sosial.
“Pelaku juga mengakui sudah memproduksi sebanyak 4 kali selama setahun terakhir,” tuturnya.
Adapun barang bukti berhasil disita yaitu 7 plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 251,88 gram, dan alat-alat pendukung pengolahan narkoba.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih dalam. detik/
Tidak ada komentar