Persoalkan Putusan, Tim Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Empat Hakim ke KY

waktu baca 4 menit
Selasa, 7 Jul 2026 13:38 25 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

‘Perlawanan’ hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, belum berhenti di ruang sidang. Setelah menggugat penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tim penasihat hukumnya kini membuka babak baru dengan membawa empat hakim yang memeriksa perkara itu ke Komisi Yudisial.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Empat hakim yang dilaporkan ialah Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Langkah ini menandai eskalasi strategi pembelaan Nadiem yang tidak lagi hanya menggugat proses hukum, tetapi juga mempersoalkan integritas majelis yang menangani perkara.

“Alhamdulillah kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dalam Konferensi Pers di Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).

Ari menjelaskan bahwa empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem diduga telah melakukan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan. Pada pertimbangan putusan kasus ini mereka tidak menyampaikan fakta-fakta sebenarnya. Sebaliknya majelis hanya menyampaikan fakta yang tidak pernah diungkap di persidangan.

Banner LN-News.ID

Ketua Hakim, Purwanto S. Abdullah pun diketahui telah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara Kasus Tom Lembong, namun dia masih ditunjuk untuk mengadili Nadiem.

“Jadi ditunjuknya itu, diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial,” jelasnya.

Keempatnya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan hingga menunjukkan sikap tidak imparsial selama persidangan.

Ari melanjutkan, sikap dari Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto telah menunjukkan keberpihakan dan tidak imparsial selama proses peradilan. Kedua hakim itu cenderung mengabaikan fakta yang meringankan Nadiem dibandingkan fakta yang memberatkan.

“Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntukan untuk terdakwa seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa. Nah, hal-hal inilah yang menunjukkan tidak imparsial dalam proses peradilan. Dari awal Hakim Sunoto dan Hakim Purwanto menunjukkan betul bahwa seakan-akan sudah mau menghukum,” tegas Ari.

Tak hanya itu, ia juga melaporkan ketimpangan dalam kesempatan untuk menghadirkan saksi di persidangan. Ari mengungkapkan, saat itu Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi hingga 50 orang. Sementara dari pihak Nadiem hanya 5 orang saksi.

Bahkan, saat persidangan berlangsung ada dua hakim yang diketahui tertidur selama persidangan, salah mengimplementasikan teori-teori hukum yang digunakan dalam kasus ini, serta tidak memberikan kesempatan pihak Nadiem menanggapi putusan persidangan usai dibacakan.

“Jadi kami membuat laporan itu lengkap dengan bukti-buktinya, kami juga siapkan PPT-nya sehingga kami harapkan Komisi Yudisial bisa men-follow up laporan ini,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir menambahkan pelaporan yang diajukan timnya dibutuhkan untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam proses peradilan. Sebab, perilaku hakim selama persidangan telah memberikan citra yang kurang baik dan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum.

“Proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan tetapi harus bisa menemukan keadilan. Nah, apabila proses peradilan seperti itu, ya tidak imparsial, kemudian tidak tidak profesional, artinya Majelis tidak memahami masalah-maslah yang sedang diperiksa,” kata Dodi.

 

Ia berharap agar Mahkamah Agung dapat menerima rekomendasi Komisi Yudisial secara profesional sehingga perbaikan yang telah diberikan dapat ditindaklanjuti dengan pengadilan-pengadilan yang profesional dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut,” kata Anita.

Anita menjelaskan penasihat hukum Nadiem melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Menurut Anita, KY telah mengawal perkara Chromebook sejak awal sebagai pencegahan KEPPH, karena perkara tersebut menarik perhatian publik. “Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional,”ujarnya.

Anita menambahkan, KY berkomitmen merespon cepat dan mengungkap perkembangan laporan tersebut secara terbuka, karena kasus tersebut menjadi perhatian publik. Oleh karena itu pihaknya akan menganalisis laporan untuk menelusuri ada-tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk ke teknis yudisial.

“KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilaporkan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Selain hukuman badan, Nadiem juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

 

(Hukumonline)

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA