Kemenkes Bebastugaskan 10 Ribu Peserta Dokter Internsip, Bakal Dicek Kesehatan Mental

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jul 2026 09:59 3 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Jakarta – LN-NEWS.ID
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memperketat proses skrining kesehatan bagi peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Kebijakan ini diambil menyusul enam kasus kematian dokter internsip sepanjang 2026.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI Yuli Farianti mengatakan seluruh peserta nantinya diwajibkan menjalani tes psikologi Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) serta medical check up (MCU) sebelum memulai program internsip.

“Tes mental MMPI mutlak akan dilakukan sebelum internsip berjalan,” kata Yuli dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026).

Tak hanya sebelum penempatan, kondisi kesehatan peserta juga akan kembali diperiksa saat tiba di wahana internsip. Menurut Yuli, selama ini pemeriksaan ulang oleh wahana belum berjalan optimal.

Banner LN-News.ID

“Setelah itu dia datang di wahana, CKG-nya dicek kembali oleh wahana masing-masing. Ini yang belum dilaksanakan wahana, ini yang perlu kita tekankan,” ujarnya.

10.564 Peserta Dibebastugaskan untuk Monev

Sebagai bagian dari evaluasi nasional, Kemenkes juga akan menggelar monitoring dan evaluasi (monev) aktif terhadap pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia.

Sebanyak 10.564 peserta internsip akan dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan dan evaluasi program.

Yuli menjelaskan, agenda tersebut diawali dengan skrining kesehatan jiwa pada 3 hingga 4 Agustus 2026 menggunakan instrumen psikologis yang telah ditetapkan. Setelah itu, peserta akan menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap pada 5 hingga 7 Agustus 2026, meliputi pemeriksaan fisik hingga foto rontgen (RO) thoraks.

Seluruh hasil pemeriksaan kemudian akan dikaji bersama oleh Kemenkes dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan program ke depan.

“Pelaksanaan sampai 14 Agustus meliputi CKG. Ada yang sudah enam bulan di puskesmas, enam bulan di rumah sakit, barangkali ada kondisi kesehatan yang terpapar selama menjalankan tugas,” jelas Yuli.

MCU Tak Cukup, Riwayat Gangguan Mental Harus Dipantau

Yuli mengungkapkan hasil investigasi menunjukkan ada peserta yang hasil MCU-nya baik, tetapi memiliki riwayat gangguan kesehatan mental dan mengalami kekambuhan saat menjalani internsip.

“Harus melampirkan hasil MMPI dan MCU. Ada ditemukan MCU bagus, tapi dia punya riwayat gangguan kesehatan mental. Sudah sembuh pada saat MCU, tetapi saat internsip dia relaps,” katanya.

Karena itu, ia menilai kewaspadaan wahana pendidikan, pendamping, dan rekan sejawat menjadi kunci agar perubahan kondisi peserta bisa segera terdeteksi.

“Kalau komunikasi itu jalan dan dilakukan dengan baik, tidak akan kejadian seperti ini. Relaps itu harus cepat diketahui oleh wahana dan teman-teman internsip, jangan sampai terlambat,” ujarnya.

Yuli mengaku Kemenkes kerap menerima laporan ketika kondisi peserta sudah memburuk.

“Kami di pusat terkaget-kaget karena laporannya terlambat. Makanya saya minta sekarang merangkul IDI yang punya semua anggota di lapangan,” katanya.

Kemenkes Ingatkan Wahana Patuhi Aturan Jam Kerja

Selain memperkuat skrining kesehatan, Kemenkes juga kembali mengingatkan seluruh wahana pendidikan agar mematuhi aturan terbaru mengenai jam kerja dokter internsip, sebagaimana diatur dalam KMK No. HK.01.07/MENKES/594/2026. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 8 Juni 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia. Aturan ini mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan hak cuti, serta penguatan perlindungan bagi peserta dokter internsip.

Pasalnya, Yuli mengaku masih menerima laporan adanya peserta yang tetap diwajibkan menjalani sistem on call, padahal aturan terbaru telah mengatur pembatasan jam kerja.

“KMK baru sebulan. Saya harap KMK-nya dibaca, bukan dimasukkan ke laci. Aduan di HP saya masih ada puskesmas yang jaganya masih on call. Ini akan kita tindak lanjuti segera. Setiap wahana harus mematuhi apa yang ada di dalam KMK ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut dibuat agar peserta tidak bekerja secara berlebihan hanya demi mengejar capaian kompetensi. Menurutnya, peserta yang telah memenuhi target kompetensi bahkan dapat menyelesaikan program lebih cepat tanpa harus memaksakan jam kerja.

Di akhir pernyataannya, Yuli mengingatkan peserta internsip untuk tidak ragu mengambil waktu istirahat apabila merasa kelelahan.

“Jangan takut untuk beristirahat. Tidak ada jadwal pengganti,” pungkasnya. detik/

 

 

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA