Bos Agrinas soal Utang Kopdes: Itu Hak Kemenkeu, Saya Tukang Bangunan

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Sep 2026 23:32 3 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Jakarta – LN-NEWS.ID

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota buka suara terkait cicilan utang pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ke bank BUMN.

Menurutnya masalah pembayaran cicilan tersebut sepenuhnya merupakan hak dan wewenang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara pihaknya hanya bertugas dalam pembangunan fasilitas fisik koperasi saja.

“Itu kan haknya Pak Kemenkeu. Saya kan tukang bangunan,” jawab Joao singkat saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Soal apakah pembangunan fisik unit koperasi rampung sudah dilaporkan, Joao mengaku pihaknya selalu menyampaikan perkembangan proses pembangunan.

Banner LN-News.ID

“Ya kan tukang bangunan berarti sudah selesai membangun rumahnya, ya berarti dilaporkan. ‘Nih rumahnya sudah selesai, sudah selesai saya kerja,” kata Joao.

Dalam konteks ini, ia mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan pembangunan fisik 26.661 unit koperasi dan sudah diserahkan ke pemerintah. Untuk itu ia meminta agar pembayaran cicilan utang biaya konstruksi segera dibayarkan.

“Sudah per hari ini 26.661 yang sudah selesai 100%, saya serahkan. Duitnya mana? Ayo sini bayar, nah gitu,” kata Joao sedikit memberikan penekanan.

Dalam catatan detikcom, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui belum membayar cicilan dan bunga pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kewajiban pembayaran KDMP tahap awal mencapai Rp 37 triliun yang akan jatuh tempo pada 25 September 2026.

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pembayaran baru dapat dilakukan setelah Kemenkeu menerima tagihan dari bank BUMN atau disebut juga dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca juga:
Menkop Sebut Penempatan Manajer Kopdes Diurus Agrinas

Namun hingga saat ini, Nufransa mengatakan Kemenkeu belum menerima tagihan tersebut. Kondisi ini membuat pembayaran belum dapat dilakukan.

“Sehingga dengan demikian sampai saat ini kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut. Jadi belum bisa kita bayarkan,” tutur Nufransa.

Meski tagihan belum masuk, Nufransa memastikan anggaran untuk pembayaran telah tersedia. Kemenkeu juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses pembayaran berjalan transparan dan akuntabel.

“Namun anggarannya sudah kami siapkan. Kemudian juga terkait dengan hal ini, kami senantiasa bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga terkait hingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya,” terang Nufransa.

Ia menambahkan, nantinya akan ada proses serah terima dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada Himbara. Proses tersebut juga harus dilengkapi berita acara serah terima yang telah direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). detik/

 

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA