Gubernur H. Muhidin Menganugerahkan Penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada 985 ASN Pemprov Kalsel

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Sep 2026 09:24 5 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Banjarbaru, LN-NEWS.ID

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 985 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel pada Senin (31/08/2026) di Aula KH Idham Chalid Kantor Gubernur di Banjarbaru.

Penerima penghargaan terbagi dari 614 orang masa tugas 10 tahun, sebanyak 124 orang masa tugas 20 tahun, dan 274 PNS masa tugas 30 tahun, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H Muhammad Syarifuddin.

Hal penting disampaikan Gubernur H Muhidin kepada seluruh PNS yang menerima penghargaan, agar menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing untuk ibadah dan mengharapkan ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Banner LN-News.ID

Para PNS diingatkan supaya tetap menjaga sikap dalam kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam menunaikan amanah sebagai PNS dan hamba Tuhan. Karena setiap amanah ucap gubernur, akan diminta pertanggung jawabannya di dunia dan akhirat.

Pesan lain yang disampaikan, agar PNS di lingkungan Pemprov Kalsel, bersikap disiplin dalam menunaikan tugas dan kewajiban, cerdas, pintar dan terampil, dan profesional di bidang kerja kerja masing-masing.

Gubernur H Muhidin menegaskan, dalam hal penempatan atau rekruitmen pejabat, didasarkan pada sistem manajemen talenta yang memungkinkan siapa saja bisa memperoleh jabatan tertentu.
Jika dalam penilaian sistem ini seseorang berada pada kategori tidak mampu, tidak akan diberikan posisi jabatan tertentu.

Terakhir, Gubernur H Muhidin menyampaikan Terima kasih kepada PNS atas kesetiaan, pengabdian, integritas, disiplin, dan ketekunan yang telah ditunjukkan selama menjalankan amanah sebagai PNS. (sal/adpim)

 

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA