4 Fakta Rampok Pegawai Koperasi Gondol Duit Puluhan Juta di Bekasi

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Agu 2026 08:54 1 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Jakarta – LN-NEWS.ID
Uang puluhan juta rupiah milik pegawai koperasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi raib dirampok. Komplotan pelaku membawa senjata tajam (sajam) saat beraksi.

Aksi perampokan terjadi pada Rabu (5/8) siang bolong. Aksi mereka terekam CCTV lalu viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, mulanya korban yang menunggangi sepeda motor tampak mampir di sebuah lapak.

Saat hendak memarkirkan motor, korban diserang oleh dua orang pria bersenjata tajam. Kedua pelaku membacok korban berulang kali hingga korban membentur gerobak dagangan dan hampir terguling.

Banner LN-News.ID

Pelaku selanjutnya membawa kabur tas milik korban dan melarikan diri dari lokasi. Sejumlah warga yang berada di lokasi tampak terkejut. Terlihat pula seorang wanita bergegas menyelamatkan anak kecil yang tengah makan saat perampokan berlangsung.

Berikut sejumlah faktanya:
1. Korban Diintai Sejak di Bank

Polisi mengungkap komplotan perampok bersenjata tajam itu telah mengintai korban. Pengintaian dilakukan sejak korban mengambil uang di bank.

“Dari pelaku yang sudah kami amankan itu, ada yang berperan untuk menggambar di banknya. Jadi salah satu pelaku itu melakukan pengamatan di bank pada saat korban sedang mengambil sejumlah uang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).

Sementara itu, pelaku lainnya bersiaga menanti di jalan yang sekiranya akan dilalui calon korban. Mereka bergerak mengikuti korban setelah kawanannya memberikan ciri-ciri korban.

“Kemudian, begitu keluar dari bank, korban diikuti. Melihat situasi dan kondisi di lapangan memungkinkan untuk dieksekusi oleh pelaku yang lainnya, maka pelaku yang lainnya melakukan eksekusi sebagai eksekutornya,” bebernya.

2. Pelaku 6 Orang

Pelaku berjumlah enam orang. Mereka berbagi peran dalam melancarkan aksinya itu.

“Jadi, keenam pelaku ini semuanya berbagi peran, dari mulai yang mengamati, kemudian yang mengikuti, sampai dengan eksekutornya sudah kami amankan semuanya,” tuturnya.

Dua pelaku di antaranya sempat melawan saat hendak ditangkap. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku yang melawan tersebut.

“Terhadap dua orang pelaku, karena keduanya melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka tersebut,” kata Iman, Senin (10/8/2026).

3. Pelaku Ditahan

Saat ini, keenam pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya beberapa kali di berbagai tempat.

“Mereka sudah melakukan sebanyak tiga kali pencurian dengan kekerasan dengan modus yang sama di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, kemudian Jakarta Timur,” ucapnya.

Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Untuk barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan yaitu empat kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, kemudian dua kendaraan bermotor hasil dari kejahatan yang mereka lakukan, serta senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku juga sudah kami lakukan penyitaan,” sebutnya.

4. Sudah 3 Kali Merampok

Polisi mengungkap keenamnya sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Adapaun aksi dilakukan di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur.

“Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para Tersangka, mereka sudah melakukan sebanyak tiga kali pencurian dengan kekerasan dengan modus yang sama di wilayah Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, kemudian Jakarta Timur,” ucap Iman.

Para pelaku tidak mengenal korban. Dalam kasus terakhir, pelaku membuntuti nasabah koperasi sedari bank hingga akhirnya melakukan perampokan.

“Nggak (saling mengenal), itu pelaku acak. Jadi dia melihat di bank, kemudian dia ikutin, baru dia eksekusi,” ujarnya. /detik/

 

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA