Palangka Raya, LN News– Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bergerak cepat menangani kasus seorang warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang terlantar di Kamboja setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri P2MI, Mukhtarudin, memastikan korban telah mendapatkan perlindungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh dan berhasil dipulangkan ke Jakarta. Selanjutnya, korban akan dipulangkan ke kampung halamannya di Barito Selatan dengan seluruh biaya pemulangan ditanggung oleh negara. ([KP2MI][1])
Menurut Menteri P2MI, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang menjadi korban praktik perdagangan orang maupun penempatan kerja secara nonprosedural. Pemerintah juga telah menginstruksikan jajaran Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk mendampingi korban
Grace-LNNews
Tidak ada komentar