Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN) menilai urgensi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat semakin mendesak. Hal ini disampaikan menyikapi dinamika profesi advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024.
Presiden PERMADIN, *Dr. Mahdianur, S.H., M.H.*, menyatakan bahwa UU Advokat saat ini sudah tidak lagi memadai menjawab tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ratusan pulau hingga pelosok.
“Saat ini dibutuhkan revisi UU 18/2003 yang sesuai dengan kondisi wilayah Negara Indonesia. Dengan luas wilayah terbagi ratusan pulau hingga ke pelosok, tentunya konsep yang harus diusung adalah konsep Advokat Multi Bar agar mudah terjangkau hingga ke daerah-daerah,” ujar Dr. Mahdianur.
Menurutnya, sistem single bar saat ini membebani calon advokat dari daerah. Biaya dan proses seperti PKPA, UKPA, pengangkatan, hingga sumpah advokat hanya terpusat di satu titik.
“Masyarakat yang ingin menjadi Advokat akan dibebani biaya besar karena harus PKPA, UKPA, pengangkatan, dan sumpah hanya di satu titik.
Perlunya konsep Advokat Multi Bar tentunya sangat tepat untuk negara kepulauan seperti Indonesia saat ini,” tambahnya.
*Intisari Amar Putusan MK 126/PUU-XXII/2024*
Putusan MK ini menjadi lampu hijau bagi pembentuk undang-undang untuk merancang ulang organisasi advokat.
Saat ini UU Advokat masih berlaku, sebelum UU Advokat yang baru di sahkan, akan tetapi dinilai tidak lagi memadai menjawab persoalan organisasi advokatnsekatang ini. Sebagaimana tenggang waktu yang diberikan MK selama 2 Tahun UU Advokat sudah harus dibentuk baik oleh DPR dan Pemerintah wajib merevisi UU Advokat.
Dalam hal ini MK melalui Putusannya tidak ada menentukan salah satu organisasi advokat tertentu sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang sah.
Sementara UU Advokat yang baru belum di sah kan maka untuk Penyumpahan advokat oleh Pengadilan Tinggi dan keberlakuan UU Advokat 28/2003 tetap berjalan sesuai putusan MK.
Masih menurut Presiden PERMADIN Dr. Mahdianur, Konsep yang diusungnya yaitu Konsep Advokat multibar dinilai paling sesuai dengan Negara Kepulauan seperti Indonesia ini, disamping juga untuk pemerataan akses keadilan di daerah terpencil.
“Multi bar bukan berarti kwalitas Organisasi dalam pelayanan terhadap Masyarakat, Justru dengan konsep Advokat Multibar pelayanan Organisasi akan merata dan seragam, karena Organisasi Advokat lebih banyak dan merata ke seluruh pelosok negara Indonesia,” tutup Dr. Mahdianur.
(Hzh-LNNews)*
Tidak ada komentar