*LAW FIRM MAHDI & ASSOCIATES HADIRI SIDANG PERDATA DI PN BANJARBARU*

*Banjarbaru, 2 Juli 2026* – Tim Law Firm Mahdi & Associates menghadiri persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari ini, selaku kuasa hukum Tergugat inisial I.
Perkara ini berawal dari adanya perjanjian pinjam-meminjam uang antara Penggugat inisial M dengan Tergugat inisial I. Hingga saat ini, kewajiban pembayaran dari Penggugat M kepada Tergugat I dinilai masih belum dilunasi sesuai kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.
Menariknya, Penggugat M justru mengajukan gugatan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum. Padahal menurut tim kuasa hukum, apabila benar terdapat perjanjian yang dibuat dan disepakati kedua belah pihak, maka sengketa yang tepat adalah Wanprestasi atau ingkar janji, bukan PMH.
*Komentar Tim Law Firm Mahdi & Associates*
Salah satu sumber dari internal Law Firm Mahdi & Associates yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan:
“Dunia saat ini terasa terbalik. Justru yang punya utang lebih galak dari yang memberi utang. Awalnya saat meminjam, si berutang lemah lembut bicara. Tapi giliran ditagih, justru lebih galak dari yang punya uang.”
Tim Law Firm Mahdi & Associates menegaskan akan memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada klien. Pihaknya optimis majelis hakim PN Banjarbaru dapat menilai duduk perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang benar, agar kepastian hukum serta rasa keadilan dapat terwujud.
Sidang selanjutnya akan beragenda pembuktian sesuai penetapan majelis hakim.
(Agustus-LNNews)*
Tidak ada komentar