Dissenting Opinion, Nalar yang Kalah dalam Vonis Kriminalisasi Kebijakan

waktu baca 5 menit
Rabu, 1 Jul 2026 23:59 17 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Normand Edwin Elnizar

Sejumlah pendapat berbeda ditemukan dalam putusan yang menjerat berbagai kebijakan administrasi—bahkan kebijakan bisnis—sebagai kejahatan korupsi. Buku berjudul Kriminalisasi Kebijakan mengungkap sejumlah dissenting opinion ‘pendapat berbeda’ yang tenggelam, tapi layak dijadikan bukti adanya penalaran hukum alternatif.

Ada tiga dissenting opinion dalam perkara yang menjerat direktur-direktur utama BUMN. Masing-masing pendapat berbeda ini secara terang sudah mengakui bahwa dakwaan penuntut umum salah jalan bahkan layak disebut tersesat.

Kasus PLN

Banner LN-News.ID

Anda bosan baca berita biasa?

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji, didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel. Padahal, Di bawah kepemimpinan Nur Pamudji, PT PLN (Persero) untuk pertama kalinya masuk Fortune Global 500, sebagai salah satu perusahaan terbesar di dunia, pada 2014. PLN pada 2014 juga meraih predikat peringkat kedua dari Komisi Informasi Publik sebagai perusahan yang dinilai transparan dan menerapkan keterbukaan informasi publik.

Namun, beberapa tahun kemudian—setelah Nur tak lagi menjadi Direktur Utama PLN—sesuatu yang tak dinyana menimpanya. Nur dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp188 miliar dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) pada 2010 ketika menjabat sebagai Direktur Energi Primer PLN. Pada 14 Juli 2015, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan Nur Pamudji sebagai tersangka korupsi.

Menurut majelis hakim, unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara telah terbukti dilakukan Nur. Ia lolos dari dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tapi divonis bersalah dengan Pasal 3.

Namun putusan itu tidak bulat. Hakim Suparman menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Hakim Suparman menilai Nur sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan justru menghemat keuangan PLN rata-rata Rp351 miliar per tahun dari selisih harga Mean of Platts Singapore (MOPS). Di tingkat banding, muncul dissenting opinion serupa dari Hakim Tinggi Lafat Akbar. Ia tidak hanya sependapat dengan Hakim Suparman, tetapi juga menilai kontrak antara PLN dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama adalah hubungan perdata sehingga akibat hukumnya pun adalah perdata, bukan pidana.

Sejumlah hakim sudah menggunakan doktrin Business Judgement Rule (BJR). Ketiadaan mens rea juga menjadi argumentasi.

Normand Edwin Elnizar

Toh putusan banding masih menjerat Nur Pamudji sampai akhirnya dinyatakan lepas di tangka kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1903K/PID.SUS/2021, menyatakan Nur tidak terbukti melakukan korupsi. juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro. Perbuatan yang dilakukannya dinilai sebagai perbuatan perdata, bukan pidana. Meskipun perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Pendapat bulat majelis kasasi MA mengamini dissenting opinion Hakim Tinggi Lafat Akbar dan Hakim Suparman.

Kasus Pertamina

Inilah dissenting opinion pertama yang secara spesifik menyebut doktrin Business Judgement Rule (BJR). Kemunculannya pada vonis kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saat mengakuisisi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Dalam kasus pertama yang menjerat Karen ini, jaksa menyatakan Karen melanggar prinsip good governance atau tata kelola yang baik dan bertanggung jawab saat memimpin Pertamina.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Emilia Subagia menyatakan perbuatan Karen telah merugikan keuangan negara. Putusan itu tidak berdasarkan keputusan bulat. Salah satu anggota majelis, Hakim Anwar, menyampaikan pendapat berbeda. Menurut Anwar, Karen seharusnya dibebaskan dari dakwaan karena yang dilakukan terdakwa dalam konteks investasi sudah sesuai dengan prinsip BJR.

Karen kemudian mengajukan upaya hukum banding yang masih memutus ia bersalah. Pada tingkat kasasi, Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid. Sus/2020 menyatakan Karen terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum, tapi perbuatan itu bukan tindak pidana. Majelis kasasi bulat berpendapat bahwa oil company penuh risiko karena tidak ada parameter pasti yang menentukan berhasil tidaknya eksplorasi sebagaimana adagium “no risk, no business”. Apa yang dilakukan Karen dinilai MA tidak keluar dari prinsip BJR karena tidak ada unsur kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.

Kasus ASDP

Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry didakwa melakukan korupsi dalam pembelian 53 kapal perusahaan pelayaran dari PT Jembatan Nusantara. Menurut jaksa, akibat pembelian 53 kapal itu, Ira, Yusuf, dan Harry telah merugikan negara sebesar Rp1,253 triliun. Jaksa menyatakan ketiganya telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ira divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman empat setengah tahun penjara.

Hakim Sunoto mengajukan dissenting opinion yang juga berdalil dengan BJR. Ia menilai Meskipun tidak optimal, keputusan bisnis yang Ira ambil sudah terbukti dengan iktikad baik. Terdakwa berhak dilindungi doktrin BJR karena tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) untuk merugikan keuangan negara. Belum sempat upaya hukum diajukan, lima hari setelah vonis terbit Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Ira dan dua terpidana lainnya.

Sofyan Djalil, mantan Menteri BUMN mengomentari bahwa jeratan hukum yang mengabaikan BJR berisiko menghilangkan keberanian direksi untuk berinovasi. “Waktu Covid, Temasek (BUMN Singapura) merugi miliaran dolar, tapi tidak ada direksinya yang masuk penjara. Itulah bisnis, ada untung dan ada rugi,” katanya.

Sejumlah hakim sudah menggunakan doktrin Business Judgement Rule (BJR). Ketiadaan mens rea juga menjadi argumentasi.

Pegawai perusahaan swasta yang dijerat

Masih ada dissenting opinion pada kasus lain meski tidak menjerat Direktur BUMN/BUMD, tapi patut disimak. Kasus ini berawal dari Kejaksaan Agung yang menetapkan sejumlah karyawan PT Chevron Pacific Indonesia dan dua pengusaha sebagai tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi. Selain dituduh menjalankan proyek fiktif, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut dinilai tak memiliki izin dan kompetensi untuk melakukan bioremediasi. Kejaksaan dinilai melakukan kriminalisasi dalam persoalan bioremediasi ini. Dihukum pada tingkat pengadilan pertama, banding, dan kasasi, semua terdakwa akhirnya dibebaskan majelis hakim peninjauan kembali.

Pada beberapa putusan tingkat pertama ada sejumlah dissenting opinion yang menegaskan bahwa kasus ini pada dasarnya kontrak bisnis yang wajar. Hakim Sofialdi (dakwaan Ricksy Prematuri) misalnya menekankan pembayaran yang diterima terdakwa, adalah pembayaran yang wajar karena sesuai dengan kontrak. Hakim Slamet Subagyo (dakwaan Bachtiar Abdul Fatah) menegaskan adanya iktikad baik yang dibuktikan di persidangan. Selanjutnya ia juga menyatakan yang sama (dakwaan Kukuh Kertasafari) pada putusan terdakwa lain bahwa tidak ada mens rea yang bisa dibuktikan.

 

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA