Luhut Usul Dewan Kehormatan Pusat Bersama sebagai Regulator Sementara Pasca-Putusan MK

waktu baca 4 menit
Senin, 29 Jun 2026 23:54 9 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Advokat senior sekaligus Dewan Senior Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut M.P. Pangaribuan. Foto: RES

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mendorong pemisahan fungsi regulator profesi advokat dari organisasi advokat dinilai sebagai langkah tepat untuk memperbaiki tata kelola profesi hukum di Indonesia.

Advokat senior sekaligus Dewan Senior Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut M.P. Pangaribuan menyetujui persoalan utama dunia advokat memang bukan lagi perdebatan antara sistem single bar atau multi bar, melainkan belum adanya pemisahan yang jelas antara regulator dan pelaksana profesi.

Adapun MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa organisasi advokat selama ini merangkap sebagai regulator, penyelenggara ujian, pengawas, sekaligus penegak kode etik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat terwujudnya tata kelola profesi yang independen, akuntabel, dan berkeadilan.

Banner LN-News.ID

Anda bosan baca berita biasa?

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Menanggapi hal itu, Luhut menyatakan bahwa pandangan MK sejalan dengan gagasan yang selama ini diperjuangkan Peradi.

“Saya kira betul begitu. Dari dulu kami selalu mengatakan bahwa persoalannya bukan soal single bar atau multi bar, tetapi lebih jauh daripada itu. Kalau fungsi regulator dan pelaksana disatukan, akan terjadi penumpukan kekuasaan. Penumpukan kekuasaan selalu menimbulkan persoalan dan tidak sesuai dengan common sense demokrasi,” ujarnya saat dihubungi Hukumonline, Rabu (25/5).

Luhut mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah memisahkan fungsi regulator profesi dari organisasi advokat. Di negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, terdapat lembaga bernama Law Society yang menghimpun fungsi-fungsi terkait profesi hukum dan dipimpin secara ex-officio oleh Ketua Mahkamah Agung.

Keberadaan Dewan Kehormatan Pusat Bersama penting untuk mengatasi persoalan penegakan kode etik yang selama ini kerap bermasalah akibat banyaknya organisasi advokat.

Di dalam Law Society tersebut terdapat Qualifying Board yang berfungsi sebagai regulator profesi, termasuk menetapkan standar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi, hingga pengawasan dan penegakan kode etik.

“Karena itu, Peradi pernah mengusulkan kepada DPR pembentukan Indonesia Law Society. Mahkamah Agung harus terlibat secara ex-officio seperti di Singapura dan Malaysia,” kata Luhut.

Sebagai solusi jangka pendek, amanat MK untuk membentuk regulator, Luhut mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) yang menghimpun seluruh organisasi advokat. Menurutnya, lembaga tersebut dapat menjadi langkah awal menuju regulator profesi yang independen.

Ia menjelaskan, keberadaan DKPB penting untuk mengatasi persoalan penegakan kode etik yang selama ini kerap bermasalah akibat banyaknya organisasi advokat. Tidak jarang advokat yang dijatuhi sanksi atau diberhentikan oleh satu organisasi berpindah ke organisasi lain.

“Maka kalau ada Dewan Kehormatan Pusat Bersama, itu sekaligus bisa dikembangkan menjadi regulator yang terpisah atau standar profesi yang tunggal. Kode etik advokat sebenarnya sudah satu karena merupakan bagian dari UU Advokat. Tinggal bagaimana penegakannya disatukan,” ungkapnya.

Terkait tindak lanjut putusan MK, Luhut menilai revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi agenda yang paling mendesak. MK sendiri memberikan tenggat dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian regulasi.

Namun, sebelum revisi dilakukan, ia menilai pembentukan DKPB dapat menjadi solusi transisional yang lebih cepat diwujudkan.

Keberadaan Dewan Kehormatan Pusat Bersama penting untuk mengatasi persoalan penegakan kode etik yang selama ini kerap bermasalah akibat banyaknya organisasi advokat.

“Jangka panjang memang harus ada pemisahan regulator dan pelaksana. Tetapi untuk jangka pendek, agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut, pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama bisa segera dilakukan,” tuturnya.

Luhut menambahkan, pembentukan DKPB sebelumnya pernah diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada masa kepemimpinan Mahfud MD, namun belum sempat terealisasi. Menurutnya, pemerintah maupun Mahkamah Agung dapat mengambil peran untuk memfasilitasi pembentukan lembaga tersebut sebagai langkah awal reformasi tata kelola profesi advokat di Indonesia.

“Jangka panjang memang harus ada pemisahan regulator dan pelaksana. Jangka pendek, agar tidak berlarut-larut, adalah pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama yang saya tulis di buku 70 tahun Prof. Jimly,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, MK juga menilai standar nasional profesi advokat perlu diatur dalam revisi UU Advokat untuk memberikan kepastian mengenai tata kelola profesi, batasan hak advokat, serta mekanisme pengawasannya.

Luhut menanggapi dengan mengatakan standarisasi nasional profesi advokat merupakan kebutuhan yang sangat mendasar. Sebab, kualitas profesi advokat ditentukan oleh standar rekrutmen, standar pelayanan hukum, hingga konsistensi penegakan kode etik.

“Advokat adalah profesi. Kekuatannya ada pada standar pelayanannya, standar rekrutmen nya, standar penegakan kode etiknya, dan seterusnya. Karena itu standarisasi nasional sangat penting,” pungkasnya.

 

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA