PENDAMPINGAN TERSANGKA MS DALAM PELIMPAHAN TAHAP II (P-21) PERKARA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN

waktu baca 1 menit
Kamis, 25 Jun 2026 12:32 13 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Kasongan, 23 Juni 2026 – Tim Penasehat Hukum dari Law Firm Mahdi & Associates melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka MS dalam perkara tindak pidana narkotika pada agenda Pelimpahan Tahap II (P-21) dari Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan kepada Kejaksaan Negeri Katingan di Kasongan, Selasa (23/06/2026).

Pelimpahan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dalam proses tersebut, tersangka MS mendapatkan pendampingan hukum secara penuh guna memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Penasehat Hukum dari Law Firm Mahdi & Associates hadir dan berkoordinasi dengan pihak penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum selama berlangsungnya proses pelimpahan. Berdasarkan hasil pelaksanaan agenda tersebut, proses Pelimpahan Tahap II

Banner LN-News.ID
Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA