DPD PERMADIN Kalteng Gelar PKPA Angkatan V Bersama FH UPGRI Palangka Raya

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 20:31 16 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Palangka Raya, LN-NEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERMADIN Provinsi Kalimantan Tengah resmi membuka kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V pada Senin (8/6/2026). Kegiatan yang berlangsung hingga selesai tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya (UPGRIP).

PKPA merupakan program wajib yang harus diikuti oleh calon advokat sebelum menempuh Ujian Profesi Advokat. Melalui penyelenggaraan PKPA ini, DPD PERMADIN Kalimantan Tengah berupaya memperluas akses pendidikan profesi hukum bagi para sarjana hukum di daerah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang advokat.

Kerja sama dengan Fakultas Hukum UPGRIP dipilih karena komitmen perguruan tinggi tersebut dalam mendukung pengembangan profesi hukum serta didukung tenaga pengajar yang kompeten di bidang litigasi, nonlitigasi, dan etika profesi advokat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya, Mahdi Surya Apriliansyah, S.E., S.H., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan PKPA yang diselenggarakan DPD PERMADIN Kalimantan Tengah.

Banner LN-News.ID

“Kami sangat mendukung kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan DPD PERMADIN Provinsi Kalimantan Tengah bersama Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya. Selama kerja sama ini terjalin, kami akan terus memberikan dukungan penuh,” ujarnya.

Menurut Mahdi, kegiatan PKPA yang dilaksanakan secara rutin diharapkan mampu melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki jiwa pembela hak-hak hukum masyarakat yang mencari keadilan.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum UPGRIP, Rosmawiah, S.Hut., S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelenggaraan PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi advokat, melainkan kebutuhan mendasar dalam menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum di perguruan tinggi dengan praktik hukum yang sesungguhnya di lapangan.

“Pendidikan hukum di perguruan tinggi pada umumnya lebih menitikberatkan pada teori, konsep, asas, dan norma hukum. Sementara seorang advokat tidak hanya dituntut memahami hukum secara normatif, tetapi juga harus mampu menerapkan hukum dalam menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, PKPA berfungsi sebagai sarana pembekalan keterampilan praktis yang tidak selalu diperoleh secara mendalam selama pendidikan sarjana hukum, seperti penyusunan dokumen hukum, pembuatan gugatan, penyusunan kontrak, strategi litigasi dan nonlitigasi, hingga pemahaman etika profesi advokat.

“Pendidikkankhusus profesi Advokat bukan sekedar pemenuhan persyaratan administrative untuk menjadi advokad, melainkan sebuah kebutuhan mendasar dalam menjembatani kesenjangan antara Pendidikan Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi,” tambahnya.

Dari perspektif akademis, lanjut Rosmawiah, keberadaan PKPA memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum. Hal tersebut penting mengingat advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang memiliki posisi penting dalam sistem peradilan.

“Kualitas advokat akan sangat memengaruhi kualitas penegakan hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, PKPA menjadi langkah penting dalam mencetak advokat yang profesional, kompeten, dan berintegritas,” pungkasnya.

“Pada umumnya pendidikan hukum di perguruan  tinggi lebih menitik beratkan pada teori konsep asas-asas dan norma hukum seorang admokad, tidak h anya dituntut memahami hukum secara normative, tetapi juga harus mampu menerapkan hkum dalam menyelesaikan eprsoalan nyata yagn dihadapi masyarakat pada dalam konteks BKPA berfungsi sebagai saran untuk membekali calon advokad dengan keterampilan praktis dan tidak selalju diperoleh seraca mendalam selama menempuh pendidikan sarjana,:ucapnya.

Ditambahkannya, Dalam peningkatan kualitas SDM dibidang hukum apakah merupakank salah satu penegak hukum yang memiliki posisi penting dalam siste peradilan kualitas advokad akan sangat mempengaruhi penegaakn hukum secara keseluruhan.

Penulis: (Ari-LNNews)

 

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA