Airlangga Sebut Pembatasan Pertalite Bakal Mengacu Jenis Kendaraan

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Agu 2026 17:06 6 Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

Jakarta – LN-NEWS.ID

Pemerintah akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Pembatasan akan mengacu pada desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat yang diukur pada rentang 1-10.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan melakukan pendekatan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan. Airlangga menilai jenis kendaraan akan mencerminkan desil pemiliknya.

“Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan dan mencerminkan desil,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Banner LN-News.ID

Saat dikonfirmasi soal detail skemanya, Airlangga menyebut pemerintah masih membahasnya. Dia juga tak menjelaskan jenis kendaraan yang akan dibatasi dan hanya menyebut akan ada penjelasan lebih lengkap mengenai aturan pembatasan tersebut.

“Nanti kita matangkan lagi, kita matengin,” singkat Airlangga.

Diberitakan sebelumnya,Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan rencana pemerintah membatasi pembelian Pertalite untuk masyarakat kelompok desil 9-10.
Baca juga:
Pertalite untuk Desil 10 Bakal Dibatasi, Purbaya Bocorkan Waktunya

Pada tahap awal, pemerintah tidak akan langsung membatasi pembelian Pertalite untuk seluruh kelompok tersebut. Pembatasan akan lebih dulu diterapkan kepada masyarakat yang masuk desil 10.

Pelaksanaan pembatasan pembelian Pertalite tersebut akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan dan akan diterapkan sebelum pergantian tahun. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat menghemat anggaran pemerintah untuk subsidi BBM.

“Nggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasin dulu,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026). /detik/

 

Avatar photo

Redaksi LN News (Lawyer Nusantara News)

LN-News.ID mengusung semangat untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, faktual, mendidik, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA