Palangkaraya, 1 Agustus 2026 – Perdebatan mengenai penataan kelembagaan profesi advokat kembali mencuat. Menanggapi wacana pembentukan “satu Dewan Pengawas dan satu Dewan Kehormatan”, *Dr. Mahdianur, S.H., M.H., Presiden PERMADIN* memberikan tafsir berbeda terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut Dr. Mahdianur, secara normatif UU Advokat memang telah menganut sistem *Multibar*.
Di UU 18/2003 memang sudah Multibar dan ada Induk Organisasi. UU Advokat memang menganut sistem Multibar, terutama kalau kita lihat dari Pasal 28 ayat (1) ‘Advokat dapat membentuk organisasi advokat’. Jadi UU tidak menunjuk 1 organisasi tunggal*,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Putusan MA No. 66K/TUN/2009. Putusan tersebut memang menjadikan *PERADI* sebagai organisasi yang diakui untuk pembuatan Berita Acara Sumpah di Pengadilan. Namun, organisasi lain seperti *KAI, AAI, IKADIN* dan lainnya tetap eksis dan melantik anggotanya.
“*Jadi ‘induk’ di sini masih debatable dan tidak eksplisit di UU. UU hanya minta membentuk organisasi, tidak 1 organisasi*,” tegasnya.
*Soal Penegakan Kode Etik*
Dr. Mahdianur juga meluruskan persepsi bahwa advokat saat ini tidak tunduk pada kode etik.
“*Pasal 33 UU Advokat berbunyi: Organisasi Advokat menetapkan Kode Etik Profesi Advokat dan/atau peraturan khusus serta membentuk Dewan Kehormatan untuk menegakkan Kode Etik Profesi Advokat. Artinya: Yang wajib buat kode etik & dewan kehormatan itu Organisasi Advokatnya, bukan UU yang bikin 1 kode etik untuk semua. Jadi kalau ada advokat melanggar, ranahnya ke Organisasi dia bernaung*,” jelasnya.
Menurutnya, secara mekanisme aturan sudah ada. Hampir semua Organisasi Advokat besar telah memiliki Kode Etik yang substansinya sama karena mengacu pada *Kode Etik Advokat Indonesia 2002*, dan semuanya telah membentuk Dewan Kehormatan.
“*Masalahnya bukan tidak ada aturan, tapi penegakan & tumpang tindih kewenangan antar organisasi karena multibar*,” tambahnya.
*Tolak Kembali ke Single Bar*
Terkait usulan pembentukan “1 Dewan Pengawas dan 1 Dewan Kehormatan”, Dr. Mahdianur mengingatkan konsekuensi hukumnya.
“*Kecuali kalau kita sama-sama mau mendirikan 1 Dewas dan 1 DK, artinya kita harus revisi UU Advokat dulu. Karena UU saat ini menyerahkan ke Organisasi Advokat. Kalau dipaksa 1, berarti kembali ke sistem Single Bar*,” katanya.
Ia menilai sistem Single Bar selama ini ditolak banyak pihak karena dianggap *membatasi kemerdekaan berserikat* sebagaimana dijamin dalam *Pasal 28E UUD 1945*.
“*Jadi mari kita diskusikan bersama. Penguatan profesi tidak harus dengan memaksa satu pintu, tapi dengan menyelaraskan penegakan di sistem multibar yang sudah ada*,” pungkas Dr. Mahdianur.
(Agustinus-LNNews)*
Tidak ada komentar