Palangkaraya, 1 Agustus 2026 – Wacana penataan kelembagaan profesi advokat kembali mengemuka. Dalam rangka menjaga kualitas dan independensi advokat, muncul usulan dari PERMADIN terkait penerapan sistem Multibar dengan struktur kelembagaan yang lebih terpusat dan akuntabel.
Konsep yang diusulkan PERMADIN tersebut lebih menekankan pada pentingnya penyatuan tiga pilar utama dalam penegakan etika profesi, yaitu satu Lembaga Kode Etik Advokat, satu Lembaga Dewan Kehormatan Advokat, dan satu Lembaga Dewan Pengawas Advokat, paparnya
Untuk menjaga kualitas dan independensi Advokat saya rasa cukup dengan membentuk satu Lembaga Kode Etik Advokat, satu Lembaga Dewan Kehormatan, dan satu Lembaga Dewan Pengawas Advokat, Dr. Mahdianur selaku Presiden PERMADIN
Dalam konsep ini, Lembaga Dewan Pengawas Advokat, akan berperan sebagai lembaga yang berwenang melakukan fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan PKPA, UKPA, Pengangkatan, dan Pengajuan Sumpah Advokot pada Pengadilan Tinggi masing-masing daerah, disamping itu juga bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran kode etik Advokat oleh oknum Advokat dudalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku Advokat. Dan apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah terpenuhi unsur pelanggaran kode etik, maka Dewan Pengawas akan merekomendasikan perkara tersebut kepada Dewan Kehormatan untuk selanjutnya dibentuk Majelis Etik guna melakukan persidangan dan penjatuhan sanksi terhadap oknum Advokat yang dilapor kepada Lembaga Dewan Pengawas Advokat.
Dengan struktur Multibar ini, diharapkan penegakan kode etik profesi advokat dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan tidak tumpang tindih antar organisasi. Satu kode etik yang berlaku bagi seluruh advokat juga dinilai akan memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Masukan dari PERMADIN ini diharapkan menjadi bahan diskusi lebih lanjut di kalangan organisasi advokat, akademisi, dan pemangku kebijakan serta dapat dijadikan masukan didalam pembahasan DPR RI dalam rangka revisi UU 18/2003 Tentang Advokat, disamping itu juga memberikan sumbangsih didalam rangka pembaruan sistem advokat di Indonesia, kata Dr. Mahdianur mengakhiri.
(Agustinus-LNNews)*
Tidak ada komentar