PERTAHANKAN UU 18/2003, SEGERA BENTUK DKA!…
Jakarta, 28 Juli 2026
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia [DPP PROPINDO] mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut PROPINDO, solusi atas kekisruhan profesi advokat selama 18 tahun terakhir bukanlah dengan membuat UU baru, melainkan dengan menjalankan UU yang sudah ada secara konsekuen.
Cukup jalankan Pasal 32 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 UU 18/2003. Bentuk Dewan Kehormatan Advokat bersama untuk semua Organisasi Advokat. Dan cabut SE MA No. 73 Tahun 2015, tegas Ketua Umum DPP PROPINDO, Roi Sirait, S.H., di Jakarta, Senin (28/7)
PROPINDO menilai pembentukan 1 DKA untuk semua OA adalah jalan paling hemat waktu dan biaya. Revisi UU justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru dan tumpang tindih kewenangan.
SIAPA YANG BERHAK AJUKAN REVISI?
PROPINDO mencatat ada 3 pihak yang dapat mengajukan revisi:
1. DPR RI melalui hak inisiatif. Saat ini RUU Advokat telah masuk Prolegnas 2026 di Komisi III
2. Presiden/Kemenkumham melalui RUU Pemerintah
3. Advokat/OA melalui penyusunan Naskah Akademik dan RUU Inisiatif Masyarakat yang kemudian didorong ke DPR melalui Fraksi
3 TANTANGAN BESAR REVISI UU
Namun, PROPINDO mengingatkan ada 3 tantangan besar agar revisi bisa “sempurna”:
1. Perang Kepentingan: OA besar takut kehilangan “murid PPA”. OA kecil takut mati
2. Politik: Potensi UU baru “dikuasai pemerintah” yang bertentangan dengan kemandirian advokat Pasal 5 UU 18/2003
3. Teknis: Harus menyelesaikan “dosa” 18 tahun multi bar. Nasib 100 ribu lebih advokat yang sudah disumpah di berbagai OA harus dipastikan
“Karena itu, kami mengusulkan semua pemangku kepentingan: OA + MA + Kemenkumham + Akademisi + LBH duduk dalam 1 meja. Gunakan asas _meaningful participation_,” tutup Roi Sirait.
Senada dengan hal tersebut Presiden PERMADIN juga menyampaikan kalau Revisi UU 18/2003, menurut Dr. Mahdianur, konsep ini bertujuan memperkuat dan mempertahankan eksistensi Organisasi Advokat di hadapan DPR dan Pemerintah, tanpa menghilangkan kemandirian masing-masing OA.
Masih menurut Presiden PERMADIN Dr. Mahdianur, S.H., M.H., untuk mengedepankan konsep multi bar kita sepakat membentuk suatu wadah atau payung bagi para OA-OA bernaung, yang mana wadah ini nantinya diberikan kewenangan membentuk kode etik bersama, membentuk dewan kehormatan, menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan baginpara Advokat, selebihnya secara tehnis dinerikan kewenangan untuk menjalankan PKPA, UKPA, Pengangkatan, dan mengajukan sumpah ke PT diselenggarakan oleh OA masing-masing, tentunya hal ini hanyalah suatu usulan agar kiranya dapat menjadi pertimbangan Rekan-Rekan atau oara Petinggi Advokat untuk memperkuat dan mempertahankan argumen didepan DPR dan Pemerintah, pungkas Dr. Mahdianur
“Kami sepakat untuk mengedepankan konsep multi bar. Solusinya adalah membentuk suatu wadah atau payung bagi para OA-OA untuk bernaung,” ujar Dr. Mahdianur di Jakarta, Senin [28/7].
(Hzh-LNNews)*
Tidak ada komentar