Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) menggelar Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah. Kegiatan tersebut membahas kebutuhan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai lembaga yang secara khusus menangani sengketa kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berbasis syariah.
Hakim Yustisial Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Khoirul Anwar, mengatakan hingga saat ini Indonesia belum memiliki Pengadilan Niaga Syariah, padahal perkembangan ekonomi syariah menunjukkan tren yang terus meningkat.
“Dinamika dalam masyarakat bergerak dan berubah begitu cepat termasuk trend halal style dan volume transaksi pada perbankan syariah dan arus investasi dari timur tengah yang mensyaratkan sifat-sifat syariah,” katanya dalam acara yang digelar di FH Unnes, Semarang, Rabu (1/7).
Khoirul menambahkan, secara yuridis pembentukan Pengadilan Niaga Syariah harus memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu karena pengadilan khusus hanya dapat dibentuk melalui undang-undang. Selain itu, sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, ekonomi syariah telah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Namun, hingga kini belum terdapat pengadilan khusus yang menangani sengketa niaga syariah, terutama perkara kepailitan dan PKPU.
Menurutnya, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah juga didorong oleh aspek sosiologis. Karakter transaksi syariah berbeda dengan transaksi konvensional sehingga membutuhkan hakim yang memiliki kompetensi di bidang hukum ekonomi syariah.
Selain itu, dunia usaha saat ini membutuhkan penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum.
Secara yuridis masih terdapat konflik norma terkait kewenangan absolut dalam penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU berbasis syariah.
“Transaksi syariah memiliki karakter tersendiri dibanding konvensional, karakter bisnis sekarang membutuhkan penyelesaian sengketa yang cepat dan singkat,” tambahnya.
Sementara itu, Dosen Politik Hukum Ekonomi Islam FH UNNES, Dani Muhtada, menjelaskan perkembangan ekosistem ekonomi syariah selama tiga dekade terakhir berjalan sangat pesat. Indonesia bahkan menargetkan diri menjadi Halal Global Hub. Namun, perkembangan tersebut juga diikuti meningkatnya jumlah sengketa ekonomi syariah.
Menurut Dani, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah adanya dualisme yurisdiksi. Sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006, sedangkan perkara kepailitan masih menjadi kompetensi absolut Pengadilan Niaga berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Ia mengatakan, secara filosofis Indonesia telah mengakui keberadaan hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Namun secara yuridis masih terdapat konflik norma terkait kewenangan absolut dalam penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU berbasis syariah.
Oleh karena itu, Dani menilai pembentukan Pengadilan Niaga Syariah harus disertai pembenahan pada berbagai aspek. Dari sisi regulasi, diperlukan perubahan terhadap UU Kepailitan dan PKPU sebagai dasar hukum pembentukan PNS. Dari sisi kelembagaan, perlu dirumuskan apakah PNS akan dibentuk sebagai pengadilan khusus, kamar khusus, atau melalui perluasan kompetensi Pengadilan Agama.
“Perlu menyiapkan hakim dengan kompetensi ganda (memahami hukum kepailitan dan hukum ekonomi syariah). Selain itu perlu juga menyiapkan kurator, panitera, dan aparatur pendukung,” katanya.
Dani mengusulkan peta jalan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah melalui empat tahapan, yakni penguatan landasan hukum, perancangan kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, dan implementasi operasional pengadilan.
Secara yuridis masih terdapat konflik norma terkait kewenangan absolut dalam penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU berbasis syariah.
Ia juga merekomendasikan agar penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU syariah menjadi agenda reformasi sistem peradilan ekonomi syariah, disertai penyusunan kajian akademik serta kolaborasi antara Mahkamah Agung, akademisi, regulator, dan pelaku industri.
Guru Besar Hukum Islam, Prof. Ahmad Rofiq, yang hadir sebagai penanggap, menyatakan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sudah bukan lagi sekadar kebutuhan mendesak, melainkan tidak bisa ditawar. Meski demikian, ia mengakui kondisi anggaran negara saat ini membuat pembentukan lembaga baru belum memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
“Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah harus dilakukan melalui undang-undang baru, bukan sekadar merevisi undang-undang yang telah ada,” tuturnya.
Untuk itu, ia mengusulkan sejumlah tahapan mulai dari penyusunan proposal pembentukan, penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, hingga pembahasan bersama DPR sebagai bagian dari proses legislasi.
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Ekonomi Islam Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Ro’fah Setyowati, mengatakan ekonomi syariah memiliki karakter yang berbeda karena berakar pada hukum Islam yang mengandung dimensi spiritual. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa ekonomi syariah memerlukan lembaga peradilan yang memahami prinsip-prinsip tersebut.
Ia menilai Pengadilan Niaga Syariah menjadi jawaban atas kebutuhan menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah compliance dalam penyelesaian sengketa. “Pembentukan UU Pengadilan Niaga Syariah merupakan jawaban lengkap atas berbagai kebutuhan linieritas substansi filosofis, sosiologis, dan mencantumkan kearifan spiritual,” pungkasnya. hukumonline
Tidak ada komentar