JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan gugatan terkait sistem organisasi advokat. Putusan MK tersebut mengakhiri sistem single bar dan membuka jalan bagi sistem multi bar di Indonesia. Kini beberapa organisasi advokat dapat berdiri sejajar dan diakui secara konstitusional.
Menanggapi putusan bersejarah itu, Dr. Mahdianur, S.H., M.H., Presiden Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia “PERMADIN” saat ditemui di Jakarta menyampaikan apresiasi.
“Sejalan dengan Putusan MK tersebut. Mengingat wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat luas, sistem multi bar justru memberikan pemerataan atas layanan hukum kepada masyarakat agar bisa mendapatkan pelayanan hukum yang lebih mudah dan merata,” ujar Dr. Mahdianur.
Beliau menyoroti kelemahan sistem single bar yang terpusat. “Kalau single bar disentralisasi, masalahnya kalau dari daerah agak kesulitan. Baik untuk ikut PKPA, UKPA, Pengangkatan, hingga Sumpah Advokat kalau semua dilakukan di satu titik di Jakarta misalnya. Dengan multi bar, rekan-rekan advokat di Kalimantan, Sulawesi, Papua, bisa lebih dekat aksesnya,” tegas Dr. Mahdianur, S.H., M.H.
Soroti Tenggat 2 Tahun untuk RUU Advokat
Putusan MK juga memberi amanat 2 tahun kepada Organisasi Advokat dan pembentuk undang-undang untuk menyiapkan RUU Advokat pengganti UU No. 18 Tahun 2003.
“Inilah momen yang sangat baik sekali untuk OA Advokat membenahi diri. Kalau menurut saya, inilah kesempatan bagi OA, terutama bagi OA yang saya pimpin PERMADIN, harus turut andil mengusulkan RUU Advokat yang baru. Bagaimana nantinya OA membuat regulasi dan menjadi payung bagi OA-OA yang lain tanpa mematikan OA-OA yang ada dan aktif berperan untuk Negara ini,” tegas Dr. Mahdianur.
Akan Gelar Pertemuan OA Aktif
“In syaa Allah dalam waktu dekat ini kami para OA yang aktif akan mengadakan suatu pertemuan untuk membahas terkait hal ini. Tujuannya agar RUU Advokat yang lahir benar-benar demokratis, kuat, dan berpihak pada penegakan keadilan serta kepentingan masyarakat pencari keadilan,” tutup Dr. Mahdianur, S.H., M.H., Presiden PERMADIN.
(Hzh-LNNews)*
Tidak ada komentar